KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Afrizal menyatakan gugatan praperadilan tersebut tidak diterima karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Membebankan biaya perkara nihil," ujar Afrizal Hady di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Senin (10/3).
Keputusan ini membuat penetapan tersangka terhadap Hasto tetap sah, dan proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta,?pada Jumat (14/3).
Berdasarkan informasi di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, pembacaan dakwaan Hasto oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dijadwalkan dimulai pukul 09.20 WIB.
Baca juga:
Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan
"Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB hingga selesai, agenda sidang pertama," demikian tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat.
Kasus nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut akan disidangkan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengkritik proses hukum di Indonesia yang dianggap dipermainkan, terutama terkait pelimpahan berkas kliennya ke Pengadilan Tipikor yang dianggap terburu-buru.
"Hari ini, kita melihat bagaimana hukum dipermainkan. Kami sudah menyampaikan ke KPK agar menghormati lembaga pengadilan," ujar Ronny.
Ronny mengungkapkan keberatannya karena KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta sementara pihaknya sedang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Selain itu, kata dia, KPK juga tidak hadir pada sidang perdana yanh digelar pada Senin (3/3) lalu karena persiapan yang belum matang.
"Kami telah meminta agar praperadilan ini didahulukan, namun apa yang kami sampaikan berulang kali seolah diabaikan. Kami menilai KPK sengaja menunda proses ini untuk mempercepat pelimpahan berkas," tuturnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
