KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Kuasa Hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/3).

Penundaan persidangan ini lantaran pihak KPK tidak hadir persidangan karena alasan sedang menghadiri persidangan praperadilan dalam perkara lain.

KPK pun meminta sidang pada Senin (14/5) Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan persidangan kembali digelar pada Selasa (8/5) mendatang.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing, menyampaikan kekecewaanya terkait penundaan persidangan kali ini. Menurutnya, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan kali ini tidak beralasan.

Baca juga:

Sidang Eksepsi, Hasto Diancam Jadi Tersangka KPK jika Pecat Jokowi dari PDIP

Hal itu disampaikan Johannes saat didampingi tim kuasa hukum lainnya, Army Mulyanto dan tim di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/3).

“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes.

Padahal, menurut Johannes, perkara yang diajukan Kusnadi ini bukanlah perkara baru. Sebab, perkara ini sudah bergulir satu tahun lamanya.

“Nah, artinya kalau sampai KPK menunda, nah itu. Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan,” tambahnya.

Baca juga:

Pihak KPK Tak Hadir Persidangan, Sidang Praperadilan Staf Sekjen PDIP Kusnadi Ditunda

Ia pun meminta kepada KPK untuk menghormati lembaga persidangan yang ada. Johannes juga menduga, KPK sengaja tidak hadir dalam persidangan ini untuk mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan keadilan bagi Kusnadi.

“Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,” kata dia.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, jika KPK tidak serius dalam mengikuti persidangan untuk memberikan keadilan bagi Kusnadi.

“Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan sekali saja mengajukan praperadilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta 3 minggu,” ungkapnya.

Baca juga:

Pramono Anung Libatkan KPK Pantau Kebijakan Pemprov Jakarta

Ia menilai, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum. Johanees bilang, ketika ada kepentingan Komisi Antirasuah, mereka buru-buru menggelar sidang.

Sementara itu, saat pihak yang meresa dirugikan oleh KPK, mereka selalu menunda-nunda persidangan.

“Giliran mereka sudah butuh waktu, harus mau cepat. Supaya prapid ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini kan rasanya kan kurang fair,” kata Johannes.

“Saya kira KPK ini kan punya katanya lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari Pengadilan,” imbuhnya.

Lantaran KPK tidak hadir. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Selasa (8/4). Dengan demikian, PN Jakarta Selatan bakal kembali memanggil KPK setelah lebaran.

“Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” kata hakim. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Staff Hasto Kristiyanto #Sidang Praperadilan #KPK #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan