Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, mencabut permohonan praperadilannya. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan praperadilannya yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan, masih ada kekurangan di dalam permohonan yang harus diperbaiki.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," kata Ian di PN Jaksel, Rabu (19/3).
Selain itu, kata Ian, bulan Ramadan juga menjadi pertimbangan pihaknya mencabut permohonan praperadilan. Sebelum mengambil keputusan, hakim tunggal PN Jaksel, Parulian Manik, meminta tanggapan dari Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Pastikan Semua Pihak Terlibat akan Diperiksa Termasuk Ridwan Kamil
"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ucap Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simarmata.
Adapun pokok permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Firli diketahui sudah tiga kali mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Pada raperadilan yang pertama itu, Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, memutuskan tidak dapat menerima permohonan Firli.
Alasannya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
Kemudian, Firli mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Namun, beberapa hari berselang tepatnya pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan Firli dicabut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama