Setya Novanto akan Jalani Sidang e-KTP Dua Kali Sepekan
Kamis, 04 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Majelis Hakim juga meminta agar persidangan Ketua DPR itu digelar dua kali dalam sepekan.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan, sidang selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Persidangan lanjutan tersebut akan digelar setiap hari Senin dan Kamis.
"Persidangan selanjutnya akan diagendakan Senin-Kamis, atau seminggu dua kali," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (4/1).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Ketua Majelis Yanto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
Hakim melanjutkan sidang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu setelah eksepsi yang diajukannya ditolak. Menurut majelis, dakwaan jaksa KPK terhadap Setnov yang dibacakan di sidang perdana sudah memenuhi unsur dan sah demi hukum.
Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lain terkait kasus e-KTP yang menimpa Setya Novanto: Eksepsi Ditolak, Begini Respons Setya Novanto