Eksepsi Ditolak, Begini Respons Setya Novanto


Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya.
"Kami sudah mendengarkan, dan saya sangat menghormati putusan ini," ujar Setnov usai mendengarkan Hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Ketua DPR nonaktif itu mengaku menerima keputusan tersebut dan siap menjalani sidang pokok perkara kasus e-KTP. Adapun, persidangan selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Saya akan mengikuti (proses persidangan) selanjutnya secara tertib," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Ketua Majelis Yanto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
"Menyatakan, seluruh eksepsi novanto tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil," kata Hakim Yanto.
Menurut Hakim Yanto, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal.
Sementara itu, dalam syarat materiil, jaksa juga telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana korupsi yang ditaksir meruikan negara sebesar Rp 2.3 triliun itu dilakukan.
"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," tandasnya.
Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lain terkait sidang eksepsi Setya Novanto: Hakim Tolak Eksepsi Setnov, Sidang Perkara e-KTP Dilanjutkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
