Hakim Tolak Eksepsi Setnov, Sidang Perkara e-KTP Dilanjutkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Januari 2018
Hakim Tolak Eksepsi Setnov, Sidang Perkara e-KTP Dilanjutkan

Setya Novanto (tengah) saat sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Ketua majelis Yanto mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.

"Menyatakan, seluruh eksepsi novanto tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (4/1).

Menurut hakim Yanto, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal.

Sementara itu, dalam syarat materiil, jaksa juga telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dilakukan.

"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," jelasnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Ketua DPR nonaktif itu. Hakim juga meminta agar persidangan Setnov digelar seminggu dua kali.

Menyikapi putusan itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menghormati keputusan majelis hakim. Setnov mengaku menerima keputusan tersebut dan siap menjalani sidang pokok perkara kasus e-KTP.

"Saya sangat menghormati putusan tersebut dan akan menjalani sidang secara tertib," ujar Setnov. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Yakin Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Setnov Diterima Majelis Hakim

#Setya Novanto #Pengadilan Tipikor #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan