KPK Yakin Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Setnov Diterima Majelis Hakim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Januari 2018
KPK Yakin Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Setnov Diterima Majelis Hakim

Setya Novanto menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Setya Novanto diterima majelis hakim dalam sidang putusan sela perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Kamis (4/1).

"Sejak KPK menuangkan jawaban di eksepsi tersebut dan menyampaikan kepada pengadilan tentu saja subtansi hukum kami yakin dengan jawaban yang sudah disampaikan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1) malam.

Menurut Febri, semua poin sudah dijawab oleh JPU KPK sesuai dengan materi eksepsi penasihat hukum. Namun, terkait dengan pokok perkara soal pembuktian apakah benar terdakwa Setnov menerima uang akan dibuktikan pada proses persidangan nanti.

Febri enggan berspekulasi soal kemungkinan majelis hakim mengabulkan eksepsi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Menurut dia, dikabulkan atau tidaknya eksepsi itu tergantung kepada sikap hakim.

"Sebaiknya kalau bicara soal apa yang menjadi sikap hakim besok di putusan sela kita tunggu saja agenda putusan sela besok," jelas Febri.

Di sisi lain, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan pihaknya.

"Kami berharap eksepsi dikabulkan. Tapi dikabulkan atau enggak itu kan tergantung hakim," kata Maqdir.

Maqdir mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP besok. Menurut dia, pihaknya hanya akan mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut.

"Yang kita persiapkan nantinya kalau andai kata eksepsi kami tidak diterima, kami siap-siap untuk sidang pokok perkara," jelas Maqdir.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?

#Setya Novanto #Febri Diansyah #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Bagikan