Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang dijadwalkan hari ini, Rabu (3/1).
Sedianya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ganjar mengirimkan surat bahwa tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran ada tugas yang tidak bisa diwakilkan.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," ujar Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/1).
Selain Ganjar, politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurut Febri, melalui surat yang dikirim ke KPK, anggota DPR itu meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang," ucap Febri.
Karena itu, sambung Febri, lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo cs itu akan melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa politisi PDIP dan Golkar tersebut.
"Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang," ucap Febri.
Diketahui, Ganjar dan Mekeng sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP, untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong maupun Setya Novanto.
Dalam dakwaan dua mantan pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima uang sebesar US$ 520 ribu, Olly sebesar US$ 1,2 juta, dan Yasonna sebesar US$ 84 ribu.
Saat proyek yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir, dan Melchias Mekeng.
Sementara itu, Melchias Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$ 1,4 juta. Uang tersebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai Ketua Banggar DPR. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta