Setya Novanto akan Jalani Sidang e-KTP Dua Kali Sepekan


Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Majelis Hakim juga meminta agar persidangan Ketua DPR itu digelar dua kali dalam sepekan.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan, sidang selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Persidangan lanjutan tersebut akan digelar setiap hari Senin dan Kamis.
"Persidangan selanjutnya akan diagendakan Senin-Kamis, atau seminggu dua kali," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (4/1).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Ketua Majelis Yanto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
Hakim melanjutkan sidang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu setelah eksepsi yang diajukannya ditolak. Menurut majelis, dakwaan jaksa KPK terhadap Setnov yang dibacakan di sidang perdana sudah memenuhi unsur dan sah demi hukum.
Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lain terkait kasus e-KTP yang menimpa Setya Novanto: Eksepsi Ditolak, Begini Respons Setya Novanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
