Ronald Tannur Ditangkap, Langsung Dieksekusi ke Lapas Surabaya
Minggu, 27 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan menangkap Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).
Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya. “Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.
Harli menyebut Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Surabaya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya akan dieksekusi.
"Sedang dikordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.