Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur


Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Dok/Mahkamah Agung
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menyesal telah menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Erintuah dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap.
“Menyesal dong, makanya kan di persidangan sudah menyesal,” kata Erin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Erintuah juga menanggapi permohonan justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama yang diajukan, tetapi ditolak oleh majelis hakim. Erintuah mengatakan, bahwa hal itu adalah kewenangan hakim.
"Ya itu kan ada kewenangan majelis hakim ya sudah kami kan berusaha ya," ujarnya.
Baca juga:
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Sementara itu, Hakim PN Surabaya lainnya, Mangapul, yang juga dinyatakan bersalah menerima suap bersama Erin dan Heru Hanindyo, juga mengaku menyesal.
“Pasti menyesal lah,” ujar Mangapul.
Pada perkara ini, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga:
Sementara dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
