Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur


Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Foto: Dok/Mahkamah Agung
MerahPutih.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, menyesal telah menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Erintuah dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap.
“Menyesal dong, makanya kan di persidangan sudah menyesal,” kata Erin saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Erintuah juga menanggapi permohonan justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama yang diajukan, tetapi ditolak oleh majelis hakim. Erintuah mengatakan, bahwa hal itu adalah kewenangan hakim.
"Ya itu kan ada kewenangan majelis hakim ya sudah kami kan berusaha ya," ujarnya.
Baca juga:
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Sementara itu, Hakim PN Surabaya lainnya, Mangapul, yang juga dinyatakan bersalah menerima suap bersama Erin dan Heru Hanindyo, juga mengaku menyesal.
“Pasti menyesal lah,” ujar Mangapul.
Pada perkara ini, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga:
Sementara dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
