Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis (15/1). Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Selain Ono Surono, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang berasal dari pejabat teknis Pemkab Bekasi. Mereka adalah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Agung Mulya, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Bina Konstruksi Teni Intania, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Jarmika, Hasri, dan Tulus.

Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Ono Surono maupun tujuh saksi lainnya. Budi menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian proses selesai.

Baca juga:

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat

Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak

KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Nyumarno (NYU) pada Senin (12/1). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta kepada Nyumarno.

Total uang yang diduga diterima Nyumarno mencapai Rp600 juta dan diberikan secara bertahap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap.

Kasus ini bermula dari praktik ijon proyek di Pemkab Bekasi yang diduga melibatkan aliran uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD setempat.

Budi menegaskan, penyidik KPK masih terus mendalami tujuan pemberian uang tersebut serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ijon proyek guna mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. (Pon)

#KPK #Breaking #Ono Surono #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK ungkap OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan. Rp2 miliar disita, 21 orang diamankan, konstruksi perkara tunggu konferensi pers.
Wisnu Cipto - 41 menit lalu
KPK Bocor Alus: Modus Korupsi Bupati Pemalang Main Proyek dan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
KPK OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Namun, penyidik belum mengungkap kasusnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Ditentukan
Indonesia
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK membantah isu yang menyebut eks Gubernur BI Perry Warjiyo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Bantah Isu Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Berita Foto
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Moch. Mahrus Ali (MM) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur BI, Perry Warjiyo. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi CSR BSI dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Bagikan