Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

Tiga hakim terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim non-aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menyebut keterangan Erintuah Damanik yang mengaku bertemu dengan Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tak pernah terjadi. Sebab, pada waktu tersebut, Erintuah Damanik disebut berada di Surabaya.

Perihal tersebut disampaikan Heru Hanindyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagai mana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," ujar Heru.

Tak hanya itu, di waktu yang sama, Erintuah Damanik juga disebut menandatangani absensi manual pada berkas kehadiran dengan nomor urut 39. Sebab, ketua majelis hakim pembebas Ronald Tannur itu menjalani upacara Hari Lahir Pancasila.

Pun, lanjut Heru, dengan dirinya dan Mangapul juga berada di Pengadilan Surabaya karena ikut dalam rangkaian upacara yang sama dengan Erintuah Damanik.

Sehingga, kata Heru, hal itu membuktikan pertemuan antara Erintuah Damanik dengan Lisa tidak pernah terjadi.

Baca juga:

Suap ke Ketua PN Jakarta Pusat Terungkap Dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya

Diketahui, pada kesaksiannya Erintuah Damanik menyebut bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024. Pada pertemuan itu Erintuah Damanik menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau SGD.

"Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten," ujar Heru.

"Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000 terang dan jelas tidak mungkin terjadi," sambung Heru.

Bahkan, Heru seolah mempertanyakan motif Erintuah Damanik sehingga menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan fakta yang terjadi.

"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional," sebutnya.

Baca juga:

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi

Dalam pleidoinya, Heru juga sempat menyebut bila namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik terkait beberapa hal, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.

"Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," ujar Heru.

"Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat," tambahnya.

Heru mengatakan dirinya dan Mangapul tak pernah mempermainkan Erintuah. Sehingga, pertemuan dengan Lisa Rachmat dinilai merupakan inisiatif Erintuah.

"Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik dan upaya pertemuan-pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat tersebut merupakan upaya inisiatif pribadi Erintuah Damanik. Dua, dalam musyawarah tidak terjadi hal-hal yang negatif ataupun upaya tidak baik," kata Heru. (Pon)

#Gratifikasi #Kasus Suap #Suap Hakim #Ronald Tannur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Bagikan