Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui


Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (4/11/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
MerahPutih.com - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo mengatakan Meirizka terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto.
"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Baca juga:
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," tutur JPU.
Dalam kasus tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Baca juga:
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,67 miliar (kurs Rp 11.900 per dolar Singapura).
Oleh karenanya, Meirizka dituntut agar dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi

Gaji Hakim Naik, DPR: Jangan Ada Lagi yang Korupsi

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
