MerahPutih.com - Transaksi suap Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat diduga untuk mempercepat eksekusi lahan di kawasan Tapos yang masih berproses hukum.
"Jadi, perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu, sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Baca juga:
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
Duduk Perkara Kasus Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya
Asep menjelaskan perkara bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos. Putusan itu sudah dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Pada Januari 2026 PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, tetapi hingga Februari eksekusi belum dilakukan karena pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam proses itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga menunjuk Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai penghubung dengan PT Karabha.
Baca juga:
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Tawar-menawar Suap, Awal Rp 1 Miliar Deal Rp 850 Juta
Melalui YOH, disampaikan permintaan fee percepatan eksekusi sebesar Rp 1 miliar kepada Head Corporate Legal PT Karabha, Berliana Tri Kusuma (BER).
Permintaan tersebut diteruskan Berliana kepada Direktur Utama PT Karabha, Trisnadi Yulrisman (TRI). Setelah tawar-menawar, disepakati nilai Rp 850 juta.
Bambang kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Baca juga:
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Setelah eksekusi, Berliana menyerahkan Rp 20 juta kepada Yohansyah. Beberapa waktu kemudian, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan Rp 850 juta.
Dana uang suap itu diduga berasal dari pencairan cek pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tandas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu. (Pon)