MerahPutih.com – Maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah bupati membuat pemerintah menyoroti aturan lama mengenai hak keuangan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan regulasi gaji kepala daerah akan segera direvisi agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Baca juga:
Aturan Berusia 26 Tahun
Tito menjelaskan gaji kepala daerah masih diatur oleh PP Nomor 109 Tahun 2000, yang sudah berlaku selama 26 tahun tanpa perubahan.
Menurut Tito, situasi ekonomi dan kebutuhan daerah kini jauh berbeda sehingga aturan tersebut sudah tidak relevan.
Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan dan Bappenas,
Mendagri Tito Karnavian di rapat Komisi II DPR RI, Kamis (30/7).
Kinerja Jadi Tolok Ukur
Meski begitu, Tito menegaskan penyesuaian gaji harus berbasis kinerja kepala daerah. Penilaian akan melibatkan BPKP, Kementerian PANRB, dan Kemendagri. Selain itu, indikator juga akan dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga:
Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'
Mendagari menambahkan kepala daerah harus kreatif meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Dilansir Antara, Tito menekankan dengan PAD yang bertambah dapat mengangkat APBD untuk mewujudkan fasilitas publik yang lebih baik.
Reward and Punishment
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan revisi aturan gaji kepala daerah harus memasukkan sistem reward and punishment.
Dengan reformulasi hak keuangan yang lebih proporsional, diharapkan kepala daerah memiliki motivasi untuk bekerja lebih baik sekaligus menekan potensi praktik korupsi.
Baca juga:
“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” tandas anggota dewan itu. (*)

