Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Ini merupakan kelima kepala daerah di Jateng terkena OTT KPK sepanjang 2026. Sebelumnya ada bupati Pati, Bupati Bupati Pekalongan, Wali Kota Cilacap, dan Bupati Sukoharjo.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi buka suara adanya tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Berbagai langkah pencegahan korupsi telah berulang kali dilakukan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Ia mendukung sepenuhnya langkah proses hukum yang dilakukan KPK.
Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,
kata Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah mengintensifkan berbagai upaya pencegahan korupsi. Langkah tersebut antara lain melalui retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi yang melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Bahkan, lanjut ia, setelah sejumlah kepala daerah terjerat OTT, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk diberikan penguatan integritas serta peringatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,
katanya.
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan, sehingga promosi dan mutasi didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan profesionalisme.
Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan adalah amanah. Kami tinggal melanjutkan sistem yang sudah dibangun para gubernur terdahulu, kemudian saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,
paparnya.
Luthfi kembali mengingatkan seluruh pejabat publik termasuk kepala daerah, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Setiap tindakan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,
katanya.

