MerahPutih.com - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) ternyata tidak hanya kecipratan uang dugaan suap dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam kasus sengketa lahan.
Parahnya lagi, orang nomor dua di PN Depok itu juga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo (DMV) berdasarkan data aliran transaksi yang dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2) malam.
Baca juga:
KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan
Dijerat Pasal Berlapis
Asep menegaskan penerimaan miliaran rupiah tersebut tidak sesuai dengan profil Bambang sebagai hakim. Namun, KPK belum bersedia membuka tujuan pemberian gratifikasi PT DMV ke tersangka hakim Bambang.
“Kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” tandasnya.
Atas dasar itu, Hakim Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Wakil Ketua PN Depok itu juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Tipikor.
Baca juga:
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Duduk Perkara OTT Suap Hakim Depok
Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Kota Depok terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri tiga orang dari PN Depok dan dua lainnya dari pihak anak usaha milik Kemenkeu.
Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim PN Depok yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah. (*)