MerahPutih.com - Jumlah kepala daerah secara keseluruhan dari 2025 hingga 29 Juli 2026, ada 17 kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK.
Komisi II DPR RI segera merumuskan solusi menyeluruh dalam rangka merespons fenomena kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah serta sejumlah asosiasi pada Kamis (30/7).
Komisi II bersama stakeholder akan membahas remunerasi kepala dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,
ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7).
Baca juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Menurut Khozin, korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Ia menilai pola korupsi kepala daerah terindentifikasi dengan tiga pola, yaitu rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ketiga pola tersebut harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan.
Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,
katanya.
Selain itu, dia juga menilai bahwa identifikasi penyebab kepala daerah melakukan korupsi perlu dilakukan untuk memutus akar rasuah.
Korupsi kepala daerah by need (karena kebutuhan) atau greed (keserakahan)? Karena kebutuhan untuk balik modal politik, solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Namun, apa pun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,
katanya.
Legislator bidang otonomi daerah itu menekankan perumusan tata kelola pemerintahan daerah mesti dipikirkan secara serius, mengingat korupsi kepala daerah telah menjadi persoalan berulang. (*)

