MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
Tiga aktivis lain yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada media, di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga:
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Kasasi Pakai KUHAP Lama
Anang beralasan perkara para aktivis itu dilimpahkan pada 9 Desember 2025 sehingga masih mengacu pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut dia, Pasal tersebut menegaskan perkara pidana yang sudah dilimpahkan tetap diperiksa berdasarkan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), kecuali untuk peninjauan kembali.
"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan, untuk upaya hukum tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga dilakukan upaya hukum kasasi," tutur Anang.
Baca juga:
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Vonis Bebas dan Hak Terdakwa
Pada 6 Maret lalu dilansir Antara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan empat aktivis itu karena menilai JPU tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta.
Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Awalnya, JPU menuntut Delpedro dkk dua tahun penjara karena didakwa menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis melalui unggahan media sosial. (*)