Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut pidana selama 7 tahun penjara di dalam kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Imron Mashadi meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan telah menerima suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga:
Hasto Tegaskan Dana Suap bukan Dari Dirinya, Ngaku Korban Komunikasi Anak Buah
Dengan demikian, JPU meyakini Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif," ucap JPU menambahkan.
Di sisi lain, JPU mengungkapkan hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Rudi dinilai bersikap sopan dalam persidangan, bersikap kooperatif dan mengakui dengan terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya, memiliki tanggung jawab kepada keluarga, serta belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp 1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 6,28 miliar (kurs Rp 16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 13,85 miliar (kurs Rp 12.600).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Layanan K3 di Kemenaker Terlihat Normal