Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut pidana selama 7 tahun penjara di dalam kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Imron Mashadi meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan telah menerima suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga:

Hasto Tegaskan Dana Suap bukan Dari Dirinya, Ngaku Korban Komunikasi Anak Buah

Dengan demikian, JPU meyakini Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif," ucap JPU menambahkan.

Di sisi lain, JPU mengungkapkan hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Rudi dinilai bersikap sopan dalam persidangan, bersikap kooperatif dan mengakui dengan terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya, memiliki tanggung jawab kepada keluarga, serta belum pernah dihukum.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp 1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 6,28 miliar (kurs Rp 16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 13,85 miliar (kurs Rp 12.600).

#Suap #Hakim #Ronald Tannur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
Sejak Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
IKAHI mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait kebakaran rumah sejawatnya hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Bagikan