Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (Foto: Instagram/Lokataru Foundation)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak penangguhan penahanan empat terdakwa kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus 2025, yang berujung kerusuhan.

Empat terdakwa tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

“Kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan demi kelancaran persidangan, maka majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).

Penolakan penangguhan sempat memicu keributan di ruang sidang. Delpedro lantas mengklarifikasi keterlambatan mereka, menyatakan sudah siap sejak pagi dan menuding pihak Kejaksaan terlambat menjemput para terdakwa.

Baca juga:

Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara

Ketua majelis segera menegur pengunjung agar tertib agar persidangan dapat dilanjutkan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai dakwaan pertama jaksa terhadap keempat terdakwa terkait tindak pidana SARA tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dinyatakan gugur.

Namun, dakwaan kedua, ketiga, dan keempat dinyatakan sah secara formil dan materiil, sehingga persidangan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga:

Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir

“Mengadili: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima,” kata hakim.

Melalui putusan ini, sidang kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen dkk resmi dilanjutkan, sambil memastikan hak para terdakwa tetap dihormati selama proses hukum berlangsung. (Pon)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Hakim #Kasus Penghasutan #Kerusuhan Massa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Ketika ditanya berapa besar kerugian akibat kerusuhan, Kombes Cahyo mengaku, belum dapat dipastikan karena masih dalam penyelidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 Mei 2026
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Indonesia
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Akibat aksi itu, tiga kaca pecah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Indonesia
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak Delpedro dan kawan-kawannya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Indonesia
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Polisi menyatakan menghormati keputusan hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Direktur Lokataru Delpedro Rismansyah Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Dunia
Kartel Tewaskan 25 Anggota Garda Nasional, Pemerintah Meksiko Pulih Situasi
Sepanjang gelombang kekerasan tersebut, penegak hukum mencatat 85 penghalang jalan ditempatkan di jalan raya federal
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Kartel Tewaskan 25 Anggota Garda Nasional, Pemerintah Meksiko Pulih Situasi
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Februari 2026
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Bagikan