Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MerahPutih.com - Tiga hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang untuk ketiga terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga:
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
"Untuk (pembacaan) putusan," demikian keterangan dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah menuntut terhadap ketiganya. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani tambahan hukuman 6 bulan penjara.
Sementara itu, Heru Hanindyo mendapat tuntutan lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, ia juga harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 6 bulan.
Baca juga:
Suap ke Ketua PN Jakarta Pusat Terungkap Dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya
Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi bahwa mereka diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar, serta gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, termasuk rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi, dalam kasus vonis bebas untuk Ronald Tannur pada 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Sidang Korupsi Taspen, JPU Kembali Hadirkan 9 Saksi dari Pelaksana Kegiatan Pasar Modal

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Hormati Keputusan Prabowo, PN Jakpus Siap Laksanakan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
