Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak lembaga antirasuah membentuk tim khusus untuk memburu buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, Harun Masiku.

Desakan tersebut muncul setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa penangkapan Harun Masiku hingga kini masih menjadi beban bagi pimpinan KPK.

"KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku," kata Yudi dalam keterangannya, Senin (3/8).

Baca juga:

KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar

Yudi menilai KPK perlu menunjukkan langkah konkret agar pencarian Harun Masiku tidak berhenti di tengah jalan.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut terlihat minim perkembangan setelah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tolak Opsi Sidang In Absentia

Selain membentuk tim khusus, Yudi meminta KPK tidak memilih mekanisme sidang in absentia terhadap Harun Masiku.

Ia menilai langkah tersebut justru dapat menguntungkan buronan karena perkara bisa diputus tanpa kehadiran terdakwa.

Pasca Hasto mendapatkan amnesti KPK sudah tidak lagi bergerak mengembangkan kasus ini. KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia karena Harun Masiku masih ada di luar sana,

Mantan penyidik KPK,Yudi Purnomo Harahap.

Menurut Yudi, apabila persidangan dilakukan tanpa kehadiran Harun, buronan tersebut tetap dapat menghindari proses hukum.

Bahkan, kata dia, jika vonis yang dijatuhkan berat, Harun masih dapat menghilang. Sebaliknya, jika putusannya ringan, ia berpotensi kembali muncul.

"Harun Masiku masih menjadi kotak pandora dalam kasus ini," katanya.

Baca juga:

Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan

Ketua KPK Akui Harun Masiku Masih Jadi Beban

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa belum tertangkapnya Harun Masiku menjadi salah satu persoalan yang terus membebani pimpinan lembaga antirasuah.

DPO ya, HM (Harun Masiku) yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan. Meskipun kasusnya sudah cukup lama, sampai hari ini pimpinan masih kepikiran,

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Setyo mengatakan publik selalu mempertanyakan perkembangan pencarian Harun Masiku setiap kali KPK menggelar konferensi pers.

Karena itu, ia berharap masyarakat turut memberikan dukungan agar proses pencarian terhadap Harun Masiku dapat segera membuahkan hasil sehingga perkara tersebut bisa dituntaskan. (Pon)

#KPK #Harun Masiku #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Dewas KPK mengungkap telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Indonesia
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
KPK menemukan staf administrasi Setya Budi Dias menggunakan fitur penghapus pesan otomatis dalam kasus OTT Bupati Pemalang
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Bagikan