PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

"Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon tersebut sebesar nihil," kata Hakim M Firman Akbarsaat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk. Firman menegaskan pihaknya tidak menilai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, ataupun penahanan terhadap Lodewyk.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri pemohon," ujarnya.

Baca juga:

Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar


Hakim menyatakan lokasi dilakukannya upaya paksa bukan menjadi dasar untuk menentukan pengadilan yang berwenang mengadili praperadilan. Menurut hakim, yang menjadi patokan yakni tempat kedudukan termohon.

Dalam perkara ini, termohon ialah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejagung berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Firman menilai permohonan praperadilan Lodewyk seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan. "Menimbang bahwa termohon dalam perkara a quo ialah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Firman.

Hakim juga menyadari ada persoalan karena PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, hakim menyebut putusan PN Jakarta Selatan belum menyentuh pokok permohonan. Oleh karena itu, Lodewyk masih dimungkinkan mengajukan kembali praperadilan ke pengadilan yang dinilai berwenang.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," tutur Firman.

Lodewyk sebelumnya kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, dia mengajukan permohonan tersebut ke PN Jakarta Pusat.(Pon)

Baca juga:

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi














#Lodewyk Pusung #Korupsi MBG #PN Jakpus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Indonesia
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung bakal mengungkap nama-nama yang disebut memiliki kuasa anggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Kepala BGN Sudaryono memecat 262 pegawai non-ASN, termasuk 37 tenaga ahli, karena pelanggaran disiplin dan dugaan korupsi. 39 pegawai lain diberi sanksi ringan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Indonesia
Dapur MBG Dilarang Pakai Barang dan Bahan Bersubsidi, Laporkan Jika Bandel
SPPG juga harus membeli bahan pangan, seperti telur sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan) telur ayam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Dapur MBG Dilarang Pakai Barang dan Bahan Bersubsidi, Laporkan Jika Bandel
Indonesia
Fokus Benahi BGN, Perubahan Penerima MBG Belum Akan Diterapkan
Salah satu pembahasan dalam rapat bersama Presiden ialah simulasi pelaksanaan MBG dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Fokus Benahi BGN, Perubahan Penerima MBG Belum Akan Diterapkan
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Polda Jateng Keluarkan Surat Perintah Anggota Polri Tak Memenuhi Panggilan Kejari
Perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
Polda Jateng Keluarkan Surat Perintah Anggota Polri Tak Memenuhi Panggilan Kejari
Bagikan