Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas

Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Di mana, MK memerintahkan anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama operasional pendidikan dan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Putusan tersebut mulai wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah segera menyiapkan penyesuaian skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut tidak boleh lagi diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan.

Menurut Fikri, penyesuaian tersebut perlu segera disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) karena menyangkut penyusunan APBN serta perencanaan fiskal jangka menengah.

Putusan MK ini membutuhkan tindak lanjut yang serius dari pemerintah, terutama Kemenkeu dan Bappenas, karena berkaitan dengan aspek teknis penganggaran,

kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7).

Baca juga:

Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah

Ia menilai, putusan MK menjadi penegasan, pengelolaan anggaran negara harus tetap berpijak pada konstitusi. Karena itu, alokasi anggaran pendidikan wajib digunakan sesuai tujuan utamanya dan tidak diperluas untuk membiayai program yang berada di luar penyelenggaraan pendidikan.

Fikri menegaskan, dirinya tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis beserta berbagai program prioritas pemerintah lainnya. Program-program tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Fikri menilai, putusan MK akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Di mana, pengaturan mengenai anggaran pendidikan ke depan dibuat lebih tegas sehingga tidak memunculkan penafsiran yang melampaui amanat UUD 1945.

Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.

#RUU Sisdiknas #Dapur MBG #Korupsi MBG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Berita Foto
Raker Perdana Kepala BGN Sudaryono di DPR Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono megikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Raker Perdana Kepala BGN Sudaryono di DPR Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo
Indonesia
Investigasi Mendalam Kasus Keracunan Massal MBG di Sidoarjo Dimulai, Ratusan Korban Jalani Perawatan
Seluruh pasien kini mendapat perawatan intensif dari tenaga medis profesional
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Investigasi Mendalam Kasus Keracunan Massal MBG di Sidoarjo Dimulai, Ratusan Korban Jalani Perawatan
Indonesia
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Indonesia
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung bakal mengungkap nama-nama yang disebut memiliki kuasa anggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Indonesia
1.300 Dapur MBG Telah Ditutup, Kepala BGN Bakal Sikat Lagi SPPG yang Tak Layak
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
1.300 Dapur MBG Telah Ditutup, Kepala BGN Bakal Sikat Lagi SPPG yang Tak Layak
Indonesia
Kepala SPPG Keracunan Usai Cicipi Makanan MBG, Ratusan Siswa Selamat
Sebanyak 300 porsi yang sudah dibagikan ditarik kembali. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari SPPG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kepala SPPG Keracunan Usai Cicipi Makanan MBG, Ratusan Siswa Selamat
Indonesia
106 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan Dipastikan Dari MBG
Kasus ini,, menjadi pembelajaran bagi SPPG lainnya agar lebih berhati-hati sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
106 Siswa SDII Al Abidin Solo Keracunan Dipastikan Dari MBG
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Bagikan