MerahPutih.com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung bakal mengungkap nama-nama yang disebut memiliki kuasa anggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nama-nama tersebut akan disampaikan dalam pemeriksaan melalui Zoom pada Kamis (20/8).
Hal tersebut disampaikan pengacara Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, seusai sidang praperadilan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
"Jadi anda sendiri dengar pemeriksaan besok zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya. Jadi ini kan gampang mengenai pengadaan barang dan jasa. Tentu kan kami akan sebutkan nama-nama, siapa yang terlibat," ujar Kaligis di PN Jakpus.
Kaligis mengatakan kliennya akan menyampaikan sejumlah nama yang disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran MBG.
Nama yang Disebut Memiliki Kewenangan Anggaran
Di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang disebut sebagai pengguna anggaran.
Kemudian Nyoto Suwignyo dan Lila Khamaliyah disebut sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ada pula Budi Utomo, Ermas Isnaeni Lukman, dan Ir Dohardo Pakpahan yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sementara Tigor Pangaribuan dan Sony Sanjaya disebut sebagai pemberi verifikasi izin titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga:
Profil Lodewyk Pusung, Pimpinan BGN yang Juga Dicopot Presiden Prabowo
OC Kaligis Sebut Lodewyk Korban Kriminalisasi
Kaligis mengeklaim Lodewyk tidak terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Dia bahkan menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi.
"Nah kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah. Dan dia sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat, hal yang sama juga dia nyatakan," kata Kaligis.
Dalam sidang pembuktian, Kaligis turut menyerahkan laporan klarifikasi dari Inspektorat BGN.
Dia menyebut dokumen tersebut juga pernah ditunjukkan dalam sidang praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan.
Ini dari Inspektorat, kita sudah punya bukti. Di sini nama-nama yang terlibat siapa semua. Jadi beneran, mengenai motor, mengenai bangunan-bangunan, mengenai sandal, mengenai titik dapur,
Pengacara Lodewyk Pusung, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Praperadilan Kedua Lodewyk
Gugatan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Pusat merupakan gugatan kedua yang diajukan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan praperadilan terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan di PN Jakarta Selatan.
Namun, gugatan itu ditolak karena locus perkara yang diajukan dinilai berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Baca juga:
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Berikut tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
- Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
(Pon)