MERAHPUTIH.COM - BADAN Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi soal beredarnya isu perihal pengadaan untuk sprei dan sarung bantal dengan nilai mencapai Rp 9,09 miliar. Informasi yang beredar menyebut soal pengadaan pemerintah di BGN dengan nilai Rp 9.097.618.000. Pengadaan tersebut menggunakan dana APBN dan dilakukan melalui E-Katalog Versi 5.0.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan pengadaan sprei dan sarung bantal bukan terjadi para era Kepala BGN Sudaryono. Pengadaan tersebut terjadi pada 2025 atau saat BGN masih dipimpin Dadan Hindayana
"Pengadaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasional pada 2025 di bawah kepemimpinan BGN periode sebelumnya," kata Tysa dalam video yang diunggah di Instagram BGN, Jumat (2/10).
Tysa menyampaikan pengadaan sprei dan sarung bantal tersebut kini sedang menjadi salah satu materi hukum dalam kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum. "BGN menghormati penuh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan tuntas," tuturnya.
Baca juga:
Ia melanjutkan Badan Gizi Nasional mengimbau seluruh masyarakat luas untuk lebih bijak, cermat, serta teliti dalam menyaring dan menerima setiap informasi yang beredar.
"Kebenaran serta keabsahan informasi mengenai Badan Gizi Nasional hanya bersumber dan dapat dipastikan melalui kanal-kanal resmi BGN," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG