Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Juli 2026. Putusan itu diambil setelah LPSK melakukan penelaahan dan pembahasan terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya.

Baca juga:

Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Rabu (15/7), berdasarkan hasil penelaahan tim, permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak,

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Sejumlah Syarat untuk Mendapat Status Justice Collaborator

Susilaningtias menjelaskan, pemberian perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Selain itu, terdapat sejumlah aspek lain yang menjadi pertimbangan, seperti pemohon bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana, serta analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku.

"Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku," ujarnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK akhirnya memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

Baca juga:

Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar

LPSK Tegaskan Penilaian Dilakukan Secara Objektif

LPSK menegaskan bahwa status Justice Collaborator tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka maupun terdakwa yang mengajukan permohonan.

Setiap permohonan akan melalui proses penilaian secara mendalam dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, baik dari sisi persyaratan formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana.

"Setiap permohonan akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana," kata Susilaningtias.

Melalui mekanisme tersebut, LPSK memastikan pemberian perlindungan maupun status Justice Collaborator tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pon)

#Sony Sonjaya #LPSK #Korupsi MBG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Purbaya telah membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan anggaran program MBG di seluruh daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Purbaya Ingatkan Dapur MBG Libatkan UMKM dan BUMDes di Rantai Pasok Bahan Pangan
Indonesia
Polda Jateng Keluarkan Surat Perintah Anggota Polri Tak Memenuhi Panggilan Kejari
Perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
Polda Jateng Keluarkan Surat Perintah Anggota Polri Tak Memenuhi Panggilan Kejari
Indonesia
Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan aparat TNI-Polri tidak boleh menjadikan pengawasan Program MBG sebagai ajang mencari keuntungan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG
Indonesia
Prabowo Akui Masih Ada Maling di Program MBG, Laporkan Saja Lewat TikTok
Presiden Prabowo Subianto akui masih ada oknum maling di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia minta aparat dan masyarakat awasi, bahkan bisa lapor lewat TikTok.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Prabowo Akui Masih Ada Maling di Program MBG, Laporkan Saja Lewat TikTok
Indonesia
BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG
KPK akan terus mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut agar seluruh rekomendasi benar-benar diterapkan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG
Indonesia
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Kejagung ungkap dugaan keterlibatan Kolonel BU dari Korps Peralatan dalam kasus mark up motor listrik BGN. Status masih saksi, proses hukum dilakukan lewat mekanisme koneksitas Jampidmil.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Indonesia
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta didirikan perusahaan untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Indonesia
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Kejagung menetapkan pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi. LMI diduga memonopoli pengadaan ompreng untuk meraup keuntungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Indonesia
Dirdik Jampidsus Buka Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif Atur Harga Mark Up Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan kolonel TNI aktif dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan dilakukan secara koneksitas dengan Jampidmil.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Dirdik Jampidsus Buka Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif Atur Harga Mark Up Motor Listrik BGN
Bagikan