LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Juli 2026. Putusan itu diambil setelah LPSK melakukan penelaahan dan pembahasan terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya.

Baca juga:

Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Rabu (15/7), berdasarkan hasil penelaahan tim, permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak,

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Sejumlah Syarat untuk Mendapat Status Justice Collaborator

Susilaningtias menjelaskan, pemberian perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana.

Selain itu, terdapat sejumlah aspek lain yang menjadi pertimbangan, seperti pemohon bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana, serta analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku.

"Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku," ujarnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK akhirnya memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

Baca juga:

Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar

LPSK Tegaskan Penilaian Dilakukan Secara Objektif

LPSK menegaskan bahwa status Justice Collaborator tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka maupun terdakwa yang mengajukan permohonan.

Setiap permohonan akan melalui proses penilaian secara mendalam dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, baik dari sisi persyaratan formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana.

"Setiap permohonan akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana," kata Susilaningtias.

Melalui mekanisme tersebut, LPSK memastikan pemberian perlindungan maupun status Justice Collaborator tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pon)

#Sony Sonjaya #LPSK #Korupsi MBG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Indonesia
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Dengan putusan tersebut, hakim tidak masuk ke pokok perkara yang diajukan Lodewyk.
Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Indonesia
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung bakal mengungkap nama-nama yang disebut memiliki kuasa anggaran dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Lodewyk Pusung Siap Buka-bukaan, Sejumlah Nama Pemegang Anggaran MBG akan Dibongkar
Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Pemerintah memiliki waktu sepanjang 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Kepala BGN Sudaryono memecat 262 pegawai non-ASN, termasuk 37 tenaga ahli, karena pelanggaran disiplin dan dugaan korupsi. 39 pegawai lain diberi sanksi ringan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
BGN Bersih-Bersih, 262 Pegawai Non-ASN Dipecat Termasuk 37 Tenaga Ahli
Bagikan