MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Juli 2026. Putusan itu diambil setelah LPSK melakukan penelaahan dan pembahasan terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya.
Baca juga:
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Rabu (15/7), berdasarkan hasil penelaahan tim, permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak,
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Sejumlah Syarat untuk Mendapat Status Justice Collaborator
Susilaningtias menjelaskan, pemberian perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana.
Selain itu, terdapat sejumlah aspek lain yang menjadi pertimbangan, seperti pemohon bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana, serta analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku.
"Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku," ujarnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK akhirnya memutuskan menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Baca juga:
Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar
LPSK Tegaskan Penilaian Dilakukan Secara Objektif
LPSK menegaskan bahwa status Justice Collaborator tidak diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka maupun terdakwa yang mengajukan permohonan.
Setiap permohonan akan melalui proses penilaian secara mendalam dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, baik dari sisi persyaratan formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam membantu mengungkap suatu tindak pidana.
"Setiap permohonan akan dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan syarat formil maupun materiil, serta kontribusi pemohon dalam mengungkap tindak pidana," kata Susilaningtias.
Melalui mekanisme tersebut, LPSK memastikan pemberian perlindungan maupun status Justice Collaborator tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pon)

