MerahPutih.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, bersama putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya sedianya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Anwar Sadad yang telah berstatus sebagai tersangka tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (3/8).
Sementara itu, Muhammad Haykal Ismail Sadad yang diperiksa sebagai saksi juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (4/8).
Baca juga:
KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rabu (5/8), penyidik akan mempertimbangkan langkah pemanggilan ulang terhadap keduanya.
Penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK Sebelumnya Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Aset yang disita meliputi:
- Tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya.
- Satu unit apartemen di Malang.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp 8,1 miliar. Penyitaan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2025.
Baca juga:
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Anwar Sadad Berstatus Tersangka
Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas Jatim. Penetapan itu berkaitan dengan kapasitasnya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Anwar Sadad belum ditahan oleh KPK.
KPK saat ini masih terus mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. (Pon)

