Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun


Gedung Pangadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Mahkamah Agung)
MerahPutih.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Mereka terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Hakim menganggap perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Hukuman lebih berat justru diberikan kepada hakim Heru Hanindyo. Ini karena dia menerima uang paling banyak dalam suap.
Dia divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Heru bersalah menerima suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
"Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,"ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso.
Baca juga:
Hakim juga menghukum Heru membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan Heru Hanindyo melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Heru dinyatakan hakim terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Adapun jumlah yang diterima Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Sedangkan dua hakim lainnya seperti Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 116 ribu dan Mangapul menerima SGD 36 ribu.
Baca juga:
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu.
Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Uang suap diberikan dan Ronald Tannur bebas.
Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat

Gaji Hakim Meroket, Puan Maharani Sambut Baik Kebijakan Berani Prabowo Demi Peradilan Berintegritas
