Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Gedung Pangadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Mahkamah Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Mereka terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Hakim menganggap perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Hukuman lebih berat justru diberikan kepada hakim Heru Hanindyo. Ini karena dia menerima uang paling banyak dalam suap.

Dia divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Heru bersalah menerima suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,"ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Baca juga:

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Hakim juga menghukum Heru membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Heru Hanindyo melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Heru dinyatakan hakim terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Adapun jumlah yang diterima Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sedangkan dua hakim lainnya seperti Erintuah Damanik menerima sebesar SGD 116 ribu dan Mangapul menerima SGD 36 ribu.

Baca juga:

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu.

Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Uang suap diberikan dan Ronald Tannur bebas.

Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap. (Knu)

#Ronald Tannur #Suap Hakim #Hakim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
IKAHI mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait kebakaran rumah sejawatnya hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Bagikan