3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi


Tiga hakim terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Jaksa menuntut terdakwa tiga hakim dalam kasus vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur dengan tuntutan hukuman pidana yang berbeda.
Terdakwa hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga:
Suap ke Ketua PN Jakarta Pusat Terungkap Dari Pengembangan Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya
"Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4).
JPU juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Yakni, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apalagi, lanjut dia, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA). Khusus hakim Heru yang dituntut paling tinggi dianggap tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga:
Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen
Untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya dinilai belum pernah dihukum. Khusus Erintuah dan Mangapul, keduanya juga dinilai mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga serta bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain.
Terdakwa Erintuah dan Mangapul juga dinilai memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan nilai masing-masing sebesar 115 ribu dolar Singapura serta 36 ribu dolar Singapura.
"Sehingga keduanya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibanding Heru," tandas JPU, dikutip dari Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi

Gaji Hakim Naik, DPR: Jangan Ada Lagi yang Korupsi

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
