Ronald Tannur Ditangkap, Langsung Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Konpers Pengungkapan suap hakim vonis bebas Ronald Tannur/ dok Kejagung
MerahPutih.com - Kejaksaan menangkap Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).
Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya. “Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.
Harli menyebut Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Surabaya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya akan dieksekusi.
"Sedang dikordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
