MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dipenjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga
Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi Irmawan di PN Jaksel, Senin (16/1).
Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam hal menentukan tuntutan kepada Ricky Rizal. Dalam hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, selama persidangan, Ricky memberikan kesaksian, dan pengakuan berbelit-belit atas rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Apalagi, ia merupakan anggota kepolisian.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya asebagai aparatur penegak hukum,” kata jaksa.
Baca Juga
Ahli Hukum Sebut Ricky Rizal Tak Penuhi Unsur Pidana Karena Menolak Menembak
Jaksa menjelaskan, sejumlah pertimbangan penuntutan yang meringankan Ricky sebagai terdakwa. Di antaranya Ricky selaku terdakwa yang masih berusia muda.
“Dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” kata jaksa.
Lalu, Ricky dikatakan jaksa, adalah seorang ayah dari anak-anak, dan suami, sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.
“Sehingga terdakwa masih dibutuhkan untuk menjadi seorang ayah dalam membimbing anak-anaknya,” kata jaksa. (Knu)
Baca Juga