Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Barang bukti uang Rp 5,5 miliar ditemukan di bawah kasur. (foto: dok media sosial)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan menarik dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim terkait vonis perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ali Muhtarom, menyembunyikan uang suap senilai Rp 5,5 miliar di bawah kasur kamar rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.
Fakta itu terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Ali seusai pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadapnya.
Sebelumnya, tim dari Kejagung sempat tak menemukan uang saat melakukan penggeledahan. Namun, saat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Ali, akhirnya diketahuilah keberadaan uang berjumlah miliaran itu.
"Ketika AM diperiksa, ia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara. Lalu ditunjukkan lokasi penyimpanan uang tersebut di bawah tempat tidur," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/4).
Baca juga:
Misteri Tas Hakim Djuyamto: Uang Tunai dan Ponsel Sebelum Terseret Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Berdasarkan video yang beredar, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang perempuan saat melakukan penggeledahan.
Perempuan itu kemudian terlihat mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu. Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam.
Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang. Dalam dua bungkus uang itu, terdapat 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika setara Rp 5,5 miliar.
Baca juga:
Kasus Vonis Korupsi CPO, Kejagung Sita Mobil Mercedes-Benz hingga Sepeda Brompton
Seperti diketahui, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Uang itu diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat