Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketiganya yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim, dan Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom, selaku hakim anggota. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4) dini hari.

Dalam kasus ini, Djuyamto, Agam, dan Ali diduga menerima suap total Rp 22,5 miliar untuk melepaskan terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung.

Baca juga:

Diduga Terima Suap Rp 22 Miliar, 3 Hakim Jadi Tersangka Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Adapun tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng itu yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Qohar menjelaskan, mulanya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk Djuyamto, Agam dan Ali sebagai majelis hakim perkara tersebut.

Setelah majelis hakim terbentuk, Arif memberikan uang senilai Rp 4,5 miliar yang diperuntukan kepada Djuyamto, Agam, dan Ali. Kemudian Arif menyerahkan uang tahap kedua senilai Rp 18 miliar untuk Djuyamto Cs.

"Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga," ungkapnya.

Baca juga:

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Adapun porsi pembagian uang tahap kedua itu yakni, Djuyamto mendapat Rp 6 miliar, Agam menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali menerima Rp 5 miliar.

"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," beber Qohar. (Pon)

#Kasus Suap #Suap Hakim #Kejagung #Kejaksaan Agung #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menegaskan dugaan suap pegawai pajak merupakan abuse of power dan mendukung penegakan hukum serta reformasi DJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Soffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Bagikan