Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Supriatna. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) bukan merupakan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

“Semua berjalan dengan baik,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1).

Menurut Anang, pencocokan data itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara tersebut menyangkut perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan melalui izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah saat itu, namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.

Baca juga:

Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026

Sebagai langkah proaktif untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Jampidsus mendatangi Kementerian Kehutanan guna memperoleh serta mencocokkan data yang dibutuhkan.

Anang menegaskan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif dan membantu penuh proses pencocokan data tersebut.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik, kemudian disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menyebut kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance) di Indonesia.

Melalui penegakan hukum yang berbasis data dan kolaborasi antarlembaga, Kejagung berharap pengelolaan hutan Indonesia dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Baca juga:

Raker Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Komisi IV DPR Bahas Material Kayu Pasca Banjir di Sumatera

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1).

Namun, Kejagung dan Kementerian Kehutanan meluruskan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pencocokan data, bukan penggeledahan. (Knu)

#Kejagung #Kejaksaan Agung #Kementerian Kehutanan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban
Kepastian hukum sangat diperlukan, termasuk terkait kemungkinan pemanfaatan kayu oleh masyarakat setempat untuk kebutuhan pascabencana.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Indonesia
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Satgas PKH berhasil merebut kembali 4 juta hektare hutan ilegal. 20 perusahaan sawit dan satu tambang didenda Rp 2,34 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Indonesia
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Kejagung berhasil menyelamatkan Rp 6,6 triliun. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, uang itu bisa membangun 100 ribu rumah untuk korban bencana.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Indonesia
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Padeli dijadikan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang karena diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Bagikan