Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Supriatna. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) bukan merupakan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

“Semua berjalan dengan baik,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1).

Menurut Anang, pencocokan data itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara tersebut menyangkut perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan melalui izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah saat itu, namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.

Baca juga:

Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026

Sebagai langkah proaktif untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Jampidsus mendatangi Kementerian Kehutanan guna memperoleh serta mencocokkan data yang dibutuhkan.

Anang menegaskan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif dan membantu penuh proses pencocokan data tersebut.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik, kemudian disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang menyebut kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance) di Indonesia.

Melalui penegakan hukum yang berbasis data dan kolaborasi antarlembaga, Kejagung berharap pengelolaan hutan Indonesia dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Baca juga:

Raker Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Komisi IV DPR Bahas Material Kayu Pasca Banjir di Sumatera

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1).

Namun, Kejagung dan Kementerian Kehutanan meluruskan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pencocokan data, bukan penggeledahan. (Knu)

#Kejagung #Kejaksaan Agung #Kementerian Kehutanan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Satwa Liar Terdampak Karhutla, Kemenhut Ungkap Spesies yang Berhasil Diselamatkan
Kemenhut mencatat 232 satwa liar berhasil diselamatkan dari karhutla hingga 8 Oktober 2026, termasuk 71 orang utan dan 76 bekantan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Ratusan Satwa Liar Terdampak Karhutla, Kemenhut Ungkap Spesies yang Berhasil Diselamatkan
Indonesia
Karhutla Makin Meluas, Pemerintah Siapkan 30 Sumur Bor dan Tambah Ekskavator
Pemerintah menyiapkan sekitar 30 sumur bor dan tambahan ekskavator untuk mengendalikan karhutla. Menhut juga mengoptimalkan modifikasi cuaca dan water bombing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Karhutla Makin Meluas, Pemerintah Siapkan 30 Sumur Bor dan Tambah Ekskavator
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Bagikan