Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Supriatna. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) bukan merupakan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.
“Semua berjalan dengan baik,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (8/1).
Menurut Anang, pencocokan data itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pembukaan kegiatan pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkara tersebut menyangkut perusahaan-perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan melalui izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah saat itu, namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.
Baca juga:
Sebagai langkah proaktif untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Jampidsus mendatangi Kementerian Kehutanan guna memperoleh serta mencocokkan data yang dibutuhkan.
Anang menegaskan, Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan bersikap kooperatif dan membantu penuh proses pencocokan data tersebut.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik, kemudian disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menyebut kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola kehutanan (forest governance) di Indonesia.
Melalui penegakan hukum yang berbasis data dan kolaborasi antarlembaga, Kejagung berharap pengelolaan hutan Indonesia dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Baca juga:
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1).
Namun, Kejagung dan Kementerian Kehutanan meluruskan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pencocokan data, bukan penggeledahan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara