MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang merupakan pihak swasta.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
"AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief.
Menurut Syarief, AYS merupakan pihak swasta yang sebelumnya diminta oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejagung menduga hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi praktik yang melanggar hukum dalam proses pengelolaan mitra program MBG.
Diduga Intervensi Tim Verifikator
Dalam penyidikan yang dilakukan, Sony Sonjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong, termasuk membatalkan status calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui melalui portal mitra MBG.
“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG," kata Syarief.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru ke dalam portal yang sebenarnya telah ditutup.
Baca juga:
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Kejagung juga menduga AYS memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujarnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci nominal uang yang diduga diberikan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kasus MBG Seret Sejumlah Mantan Pejabat BGN
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Para tersangka diduga tidak hanya mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia, tetapi juga melakukan markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. (Knu)