MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 di Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah menyasar kantor BGN di Jakarta Pusat dan rumah para tersangka, kini tim penyidik Jampidsus bergerak ke sejumlah lokasi lain untuk melakukan penggeledahan pencarian barang bukti.
Baca juga:
Jejak Kronologis 48 Jam Presiden Prabowo Rombak BGN, Benahi Carut-marut MBG
“Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada media, Kamis (4/6).
Barang Bukti dan Pemeriksaan Vendor
Syarief menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dalam rangka penyidikan intensif.
Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman
Menurut dia, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. “Masih proses, baru satu hari ini,” imbunya, dilansir Antara.
Kejagung menjelaskan langkah penggeledahan lanjutan ini terkait penetapan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Baca juga:
Penahanan Tersangka 20 Hari
Tiga mantan petinggi BGN itu diduga menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)