Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah


Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: Dok. PN Jaksel)
MerahPutih.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Baca juga:
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didukung bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar Darpawan.
Hakim menyebut Kejagung telah memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dengan demikian, penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegasnya.
Majelis menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum, sehingga sepantasnya ditolak seluruhnya.
Baca juga:
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil. Mereka berpendapat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Tim hukum juga menyoroti bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bertepatan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, mereka mempersoalkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan terlebih dahulu, serta belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP saat penetapan tersangka dilakukan.
Baca juga:
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi pokok perkara.
Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem turut memohon agar jika perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
