Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Nikita Mirzani menghadiri sidang putusan sela terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Dakwaan yang dibacakan JPU disebut Nikita Mirzani mengancam bos skincare dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan, Nikita menggunakan uang untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Kairul Soleh, saat pembacan sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis (17/7).
Baca juga:
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL., yang menjerat terdakwa Nikita masuk pokok pekara. Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, IM dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys atas dugaan pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga:
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Teknologi Ultra ThinVeil dari Wardah Bikin Sunscreen Terasa Ringan dan Wudu-Friendly
Kenapa Kulit Paling Pertama Kayak Kelihatan Tua? Simak Penjelasannya
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dukung Generasi Muda, Jenama Kecantikan Lokal Ini Hadirkan Brightening Serum Bersama Hearts2Hearts