Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Nikita Mirzani menghadiri sidang putusan sela terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU disebut Nikita Mirzani mengancam bos skincare dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan, Nikita menggunakan uang untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Kairul Soleh, saat pembacan sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis (17/7).

Baca juga:

Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL., yang menjerat terdakwa Nikita masuk pokok pekara. Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, IM dilaporkan oleh bos skincare, Reza Gladys atas dugaan pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani dan asisten dijeratkan Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE tentang pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga:

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Keduanya juga dijeratkan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal lainnya yang dijeratkan yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

#Nikita Mirzani #Skincare #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Fashion
Teknologi Ultra ThinVeil dari Wardah Bikin Sunscreen Terasa Ringan dan Wudu-Friendly
Menandai tonggak penting dimulainya era baru perlindungan kulit yang menggabungkan perlindungan tinggi, kenyamanan maksimal, dan tekstur ultra-ringan.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
 Teknologi Ultra ThinVeil dari Wardah Bikin Sunscreen Terasa Ringan dan Wudu-Friendly
Lifestyle
Kenapa Kulit Paling Pertama Kayak Kelihatan Tua? Simak Penjelasannya
Faktor dari dalam tubuh seperti gangguan hormon, kekurangan mikronutrien (misalnya zinc), pola tidur buruk, dan diet tidak seimbang sangat mempengaruhi kondisi kulit.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Kenapa Kulit Paling Pertama Kayak Kelihatan Tua? Simak Penjelasannya
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Fashion
Dukung Generasi Muda, Jenama Kecantikan Lokal Ini Hadirkan Brightening Serum Bersama Hearts2Hearts
Scarlett gandeng grup K-Pop Hearts2Hearts untuk luncurkan brightening body serum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 13 Juni 2025
Dukung Generasi Muda, Jenama Kecantikan Lokal Ini Hadirkan Brightening Serum Bersama Hearts2Hearts
Lifestyle
Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif
Masih banyak skincare lokal di Indonesia yang kemasannya yang tidak ramah penyandang disabilitas.
Dwi Astarini - Senin, 09 Juni 2025
Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Bagikan