Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Penampilan Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik produk perawatan kulit Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Selasa (28/10).
Baca juga:
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Hakim menambahkan apabila Nikita tidak membayar hukuman denda Rp 1 miliar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonisnya dilansir Antara, Mejelis Hakim menyatakan dakwaan tambahan terhadap Nikita terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Vonis hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Tersangka Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polda Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Berdasarkan dakwaan JPU, uang hasil pemerasan digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia