Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina hari ini.

"Hari ini pemohon (Silfester) tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).

Menurut Rio, sidang PK sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit. Namun, lanjut dia, hakim memutuskan sidang ditunda pada Rabu (27/8) mendatang.

Baca juga:

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Alasannya, permohonan PK sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Darmawan menyatakan klienya Silfester tidak bisa hadir karena mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. "Kabarnya opname gejala tipus," tuturnya, saat dikonfirmasi media, dikutip Antara

Untuk diketahui, Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.

Baca juga:

Penundaan Eksekusi Silfester Matutina yang Merupakan Relawan Jokowi Rusak Prinsip Keadilan Hukum

Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. (*)

#Silfester Matutina #Jusuf Kalla #PN Jaksel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
JK membeberkan hasil pertemuan dengan Prabowo. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan proyek energi nasional bernilai hingga Rp 70 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
Indonesia
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Istilah termul yang digunakan JK itu merujuk kepanjangan dari Ternak Mulyono. Adapun, Mulyono merupakan nama masa kecil Jokowi yang akhirnya diganti oleh orang tuanya karena sering sakit-sakitan
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
 JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Indonesia
Waka Banggar DPR dari Gerindra Pertanyakan Motif JK Usul Naikkan Harga BBM
Politikus Gerindra Wihadi Wijanto menegaskan APBN Indonesia masih kuat dan mampu menahan dampak kenaikan energi global, merespons usulan Jusuf Kalla soal kenaikan BBM.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Waka Banggar DPR dari Gerindra Pertanyakan Motif JK Usul Naikkan Harga BBM
Indonesia
Diminta Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah, Jokowi: Pihak yang Menuding Membuktikan
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan pihaknya tidak mau berspekulasi soal sosok orang besar di balik ijazah palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Diminta Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah, Jokowi: Pihak yang Menuding Membuktikan
Indonesia
PMI Buka Rekening Bantuan Buat Iran, Gandeng Pakistan Buat Beli Obat-Obatan
JK menyampaikan bahwa minggu ini, tim PMI akan ke Islamabad, Pakistan, untuk melakukan pengadaan obat-obatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 April 2026
 PMI Buka Rekening Bantuan Buat Iran, Gandeng Pakistan Buat Beli Obat-Obatan
Indonesia
Geram Dituduh Bohir Ijazah Palsu Jokowi, JK Polisikan Rismon Sianipar
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) geram namanya ikut diseret-seret dalam kasus polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Geram Dituduh Bohir Ijazah Palsu Jokowi, JK Polisikan Rismon Sianipar
Berita Foto
Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Wapres ke-6 Try Sutrisno di TMP Kalibata Jakarta
Prosesi pemakaman Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 Maret 2026
Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Wapres ke-6 Try Sutrisno di TMP Kalibata Jakarta
Indonesia
Cewek Tabrak Pagar Rumah JK Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta, Polisi Hentikan Perkara
Kepolisian resmi menghentikan perkara penabrakan pagar rumah JK karena pihak korban tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Cewek Tabrak Pagar Rumah JK Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta, Polisi Hentikan Perkara
Bagikan