Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
Terpidana Ketua Umum Solmet Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung angkat suara terkait kabar keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, disebut berada di Jakarta oleh kuasa hukumnya Lechumanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Silfester.
Menurutnya, hasilnya pencarian tim kejaksaan belum membuahkan titik terang. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," katanya, dalam keterangan kepada media, dikutip Minggu (12/10).
Baca juga:
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Untuk itu, Kejagung meminta kuasa hukum untuk segara menghadirkan terpidana Silfester jika memang benar berada di Jakarta agar bisa dilakukan eksekusi.
"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," tutur Anang, dilansir Antara.
Jika kuasa hukum tidak bersedia, Anang memastikan Kejari Jakarta Selatan telah menyiapkan strategi hukum untuk menindaklanjuti eksekusi terhadap Silfester.
"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," tandas Kapuspenkum Kejagung itu.
Baca juga:
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Untuk diketahui, Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada 2017.
Silfester sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi tahun 2018.
Hingga kini, Silfester belum menjalani eksekusi atas putusan tersebut. Kuasa hukum Silfester berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah kedaluwarsa, mengingat telah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan kasasi.
Baca juga:
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Pada Agustus 2025, kubu Silfester kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena tidak hadir dalam sidang dengan alasan sakit, hakim menyatakan permohonan PK tersebut gugur. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Jusuf Kalla soal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ada Kekurangan, tapi Jasanya Lebih Banyak
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026