Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta


Terpidana Ketua Umum Solmet Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung angkat suara terkait kabar keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, disebut berada di Jakarta oleh kuasa hukumnya Lechumanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan Silfester.
Menurutnya, hasilnya pencarian tim kejaksaan belum membuahkan titik terang. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," katanya, dalam keterangan kepada media, dikutip Minggu (12/10).
Baca juga:
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Untuk itu, Kejagung meminta kuasa hukum untuk segara menghadirkan terpidana Silfester jika memang benar berada di Jakarta agar bisa dilakukan eksekusi.
"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," tutur Anang, dilansir Antara.
Jika kuasa hukum tidak bersedia, Anang memastikan Kejari Jakarta Selatan telah menyiapkan strategi hukum untuk menindaklanjuti eksekusi terhadap Silfester.
"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," tandas Kapuspenkum Kejagung itu.
Baca juga:
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Untuk diketahui, Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada 2017.
Silfester sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi tahun 2018.
Hingga kini, Silfester belum menjalani eksekusi atas putusan tersebut. Kuasa hukum Silfester berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan karena kasusnya telah kedaluwarsa, mengingat telah berlalu lebih dari lima tahun sejak putusan kasasi.
Baca juga:
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Pada Agustus 2025, kubu Silfester kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena tidak hadir dalam sidang dengan alasan sakit, hakim menyatakan permohonan PK tersebut gugur. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Kejagung Ralat Status Stateless Tersangka Riza Chalid & Jurist Tan Setelah Paspornya Dicabut

Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
