Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan apresiasi kepada tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri atas kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Ia berharap ketiga aparat penegak hukum tersebut bekerja lebih giat dalam pemberantasan rasuah di Tanah Air.

"Ya tentu pertama kita teruslah memberi apresiasi dulu ya kepada Kejaksaan Agung, KPK dan kepolisian yang sudah bekerja sangat baik ya dan mempunyai prestasi yang luar biasa. Ini tentu kita apresiasi dan kita mendorong agar lebih giat bekerja," kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12).

Baca juga:

Apa itu Hakordia? Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Lengkap dengan Maknanya

Meski begitu, Soedeson memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan aparat penegak hukum. Catatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengeluarkan sejumlah keputusan terkait abolisi, amnesti, dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, langkah Presiden tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan kriminalisasi, terutama di sektor bisnis dan perdagangan.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menekankan adanya praktik business adjustment rules yang wajar terjadi dalam dunia usaha dan tidak selayaknya langsung dipidanakan.

“Selama seluruh prosedur sudah dilalui, jangan dikriminalkan. Usaha itu kalau tidak untung ya rugi. Ini catatan akhir tahun kami agar menjadi bekal bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga:

KPK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

Selain itu, Soedeson menyoroti pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2026.

Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini meminta agar arah pemberantasan korupsi nantinya selaras dengan perubahan paradigma hukum dalam KUHAP tersebut, yaitu mendorong pengembalian kerugian negara sebesar-besarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa melanggar hukum maupun hak asasi manusia.

“Jangan sampai terjadi penegakan hukum yang justru melanggar hukum dan merampas hak asasi,” tandasnya. (Pon)

#Hari Antikorupsi Sedunia #Komisi III DPR #KPK #Polri #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Bagikan