Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan apresiasi kepada tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri atas kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Ia berharap ketiga aparat penegak hukum tersebut bekerja lebih giat dalam pemberantasan rasuah di Tanah Air.
"Ya tentu pertama kita teruslah memberi apresiasi dulu ya kepada Kejaksaan Agung, KPK dan kepolisian yang sudah bekerja sangat baik ya dan mempunyai prestasi yang luar biasa. Ini tentu kita apresiasi dan kita mendorong agar lebih giat bekerja," kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12).
Baca juga:
Apa itu Hakordia? Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Lengkap dengan Maknanya
Meski begitu, Soedeson memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan aparat penegak hukum. Catatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengeluarkan sejumlah keputusan terkait abolisi, amnesti, dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, langkah Presiden tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan kriminalisasi, terutama di sektor bisnis dan perdagangan.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menekankan adanya praktik business adjustment rules yang wajar terjadi dalam dunia usaha dan tidak selayaknya langsung dipidanakan.
“Selama seluruh prosedur sudah dilalui, jangan dikriminalkan. Usaha itu kalau tidak untung ya rugi. Ini catatan akhir tahun kami agar menjadi bekal bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelasnya.
Baca juga:
KPK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024
Selain itu, Soedeson menyoroti pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2026.
Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini meminta agar arah pemberantasan korupsi nantinya selaras dengan perubahan paradigma hukum dalam KUHAP tersebut, yaitu mendorong pengembalian kerugian negara sebesar-besarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa melanggar hukum maupun hak asasi manusia.
“Jangan sampai terjadi penegakan hukum yang justru melanggar hukum dan merampas hak asasi,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender