Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan apresiasi kepada tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri atas kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan politisi Partai Golkar itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Ia berharap ketiga aparat penegak hukum tersebut bekerja lebih giat dalam pemberantasan rasuah di Tanah Air.

"Ya tentu pertama kita teruslah memberi apresiasi dulu ya kepada Kejaksaan Agung, KPK dan kepolisian yang sudah bekerja sangat baik ya dan mempunyai prestasi yang luar biasa. Ini tentu kita apresiasi dan kita mendorong agar lebih giat bekerja," kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/12).

Baca juga:

Apa itu Hakordia? Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Lengkap dengan Maknanya

Meski begitu, Soedeson memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan aparat penegak hukum. Catatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengeluarkan sejumlah keputusan terkait abolisi, amnesti, dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, langkah Presiden tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan kriminalisasi, terutama di sektor bisnis dan perdagangan.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menekankan adanya praktik business adjustment rules yang wajar terjadi dalam dunia usaha dan tidak selayaknya langsung dipidanakan.

“Selama seluruh prosedur sudah dilalui, jangan dikriminalkan. Usaha itu kalau tidak untung ya rugi. Ini catatan akhir tahun kami agar menjadi bekal bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga:

KPK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

Selain itu, Soedeson menyoroti pentingnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2026.

Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini meminta agar arah pemberantasan korupsi nantinya selaras dengan perubahan paradigma hukum dalam KUHAP tersebut, yaitu mendorong pengembalian kerugian negara sebesar-besarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa melanggar hukum maupun hak asasi manusia.

“Jangan sampai terjadi penegakan hukum yang justru melanggar hukum dan merampas hak asasi,” tandasnya. (Pon)

#Hari Antikorupsi Sedunia #Komisi III DPR #KPK #Polri #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan