Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender

Gedung Mabes Polri/ Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MABES Polri baru saja meluncurkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 polda dan 22 polres. Pengamat kepolisian Naek Pangaribuan menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.

"Di tengah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kebijakan ini hadir pada momentum yang tepat,'' kata Naek di Jakarta, Kamis (22/1).

Menurut Naek, selama ini, persoalan utama dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang bukan semata pada absennya aturan hukum, melainkan pada rendahnya keberanian korban untuk melapor. Trauma, rasa takut, stigma sosial, hingga kekhawatiran tidak mendapatkan perlindungan sering membuat korban memilih diam.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderla Listyo Sigit Prabowo menegaskan Direktorat PPA-PPO dibentuk untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik menjadi poin krusial. "Aparat penegak hukum dituntut bukan hanya tegas, melainkan juga empatik,'' jelas Naek yang juga wartawan senior di kepolisian ini.

Pengalaman satu tahun pembentukan Dit PPA-PPO di tingkat Mabes Polri menunjukkan sosialisasi dan pendekatan humanis mampu membangkitkan keberanian korban untuk mencari keadilan. Itu memperlihatkan bahwa penegakan hukum modern tidak cukup mengandalkan pendekatan refresif (penindakan).

Baca juga:

Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi


Perspektif korban dalam kepentingan keselamatan (victim-oriented approach) harus menjadi roh utama, terutama dalam kasus-kasus yang menyisakan luka psikologis mendalam. Secara normatif, pendekatan berperspektif korban sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan negara tidak hanya sebagai penindak pelaku, tetapi juga penjamin perlindungan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

"Direktorat PPA-PPO menjadi instrumen penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada norma, tapi terwujud melalui layanan yang ramah dan sensitif terhadap trauma,'' ungkap Naek.

Langkah memperluas Direktorat PPA-PPO hingga ke daerah, mulai dari Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan lainnya, menunjukkan keseriusan Polri menjadikan isu ini sebagai agenda nasional, bukan sekadar proyek simbolis di pusat. "Distribusi ini penting agar akses keadilan tidak terpusat di kota-kota besar saja, tapi benar-benar dirasakan hingga ke daerah,'' tutur Naek.

Kemudian tak kalah penting yakni komitmen kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan bahkan kerja sama internasional. Kasus TPPO dan people smuggling sering melintasi batas negara, dengan korban dijerat janji pekerjaan namun berakhir dalam eksploitasi. Dalam konteks ini, Direktorat PPA-PPO tidak hanya berfungsi represif, tetapi juga preventif untuk mencegah sejak hulu agar warga negara tidak terjebak jalur ilegal yang berujung penderitaan.

Oleh karena itu, harapan publik tentu tidak berhenti pada seremoni peluncuran. Tantangan di masa depan justru lebih berat, yakni memastikan kualitas sumber daya manusia, ketersediaan psikolog dan pendamping korban dan sarana prasarana yang ramah korban.

"Termasuk mekanisme pengawasan agar unit ini benar-benar bekerja profesional,'' tutup Naek.(knu)

Baca juga:

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto




#Polri #Perlindungan Anak #Kapolri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan