Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak keras pernyataan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat para pelaku begal.

Menurut Pigai, tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan tanpa prosedur hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikannya pada Kelas Jurnalis HAM di kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5).

Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,

Menteri HAM, Natalius Pigai.

Pelaku Kejahatan Harus Ditangkap, Bukan Ditembak

Pigai menjelaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kekerasan maupun tindak terorisme tetap harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa pelaku tidak boleh langsung ditembak mati oleh aparat.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” terangnya.

Baca juga:

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat

Ia mengatakan aparat penegak hukum justru dapat menggali informasi penting dari pelaku guna mengungkap akar persoalan maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya. Kan saya bilang tidak boleh. Tidak boleh, kan saya bilang tidak boleh,” lanjutnya.

Negara Wajib Lindungi Hak Hidup Warga

Pigai menegaskan UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk hak hidup setiap individu.

Karena itu, aparat keamanan harus memastikan stabilitas dan rasa aman masyarakat tanpa melanggar prinsip hukum dan HAM.

Negara tidak boleh merampas, siapa bukan negara, siapapun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,

Menteri HAM, Natalius Pigai.

Kapolda Lampung Bisa Diselidiki Komnas HAM

Lebih lanjut, Pigai juga mengingatkan pernyataan Kapolda Lampung soal tembak di tempat dapat menjadi persoalan serius apabila benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Baca juga:

Begal Marak di Jakarta, Pemprov DKI Harus Ikut Bertindak

Ia menyebut pernyataan tersebut sudah masuk dalam unsur mens rea atau niat dalam konteks hukum, sehingga berpotensi menjadi bahan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Pernyataan itu sudah masuk mensrea. Jadi gini, sudah masuk mensrea maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban,” katanya.

“Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM. Karena pernyataan sudah kan, ucapkan kan. Dia sudah ucapkan, saya akan tembak mati,” lanjut Pigai. (Asp)

#Menteri HAM #Natalius Pigai #Aksi Begal #Kapolda Lampung #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Polri memastikan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Indonesia
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan untuk menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPR Tagih Gebrakan Suyudi, jangan Biarkan Keluhan Warga Terus Menumpuk
Indonesia
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Tantangan tersebut muncul di tengah masih kuatnya sorotan terhadap profesionalitas dan integritas Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
SETARA Tantang Suyudi, Polri Bersama Masyarakat jangan cuma Slogan
Indonesia
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Ketua KPK Ingin Sinergi dengan Kapolri Baru, makin Kencang Berantas Korupsi
Indonesia
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Keberhasilan Suyudi bukan terletak pada pangkat bintang empat yang kini melekat di pundaknya, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ditantang Buktikan Polri Bisa Lebih Dipercaya, jangan cuma Pamer Pangkat Bintang 4
Indonesia
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Suyudi harus berani menghadapi berbagai keluhan masyarakat, mulai dari pelayanan yang berbelit hingga dugaan pungutan liar dan arogansi anggota kepolisian.
Yusuf Abdillah - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Tantang Kapolri Baru Hadapi Keluhan Masyarakat, dari Pungli hingga Arogansi
Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Komjen Suyudi menegaskan tak boleh ada praktik titipan, transaksi, hingga sponsorship dalam proses rekrutmen dan pembinaan SDM Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Bagikan