Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak keras pernyataan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat para pelaku begal.

Menurut Pigai, tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan tanpa prosedur hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikannya pada Kelas Jurnalis HAM di kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5).

Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,

Menteri HAM, Natalius Pigai.

Pelaku Kejahatan Harus Ditangkap, Bukan Ditembak

Pigai menjelaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kekerasan maupun tindak terorisme tetap harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa pelaku tidak boleh langsung ditembak mati oleh aparat.

“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” terangnya.

Baca juga:

Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat

Ia mengatakan aparat penegak hukum justru dapat menggali informasi penting dari pelaku guna mengungkap akar persoalan maupun jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya. Kan saya bilang tidak boleh. Tidak boleh, kan saya bilang tidak boleh,” lanjutnya.

Negara Wajib Lindungi Hak Hidup Warga

Pigai menegaskan UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk hak hidup setiap individu.

Karena itu, aparat keamanan harus memastikan stabilitas dan rasa aman masyarakat tanpa melanggar prinsip hukum dan HAM.

Negara tidak boleh merampas, siapa bukan negara, siapapun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,

Menteri HAM, Natalius Pigai.

Kapolda Lampung Bisa Diselidiki Komnas HAM

Lebih lanjut, Pigai juga mengingatkan pernyataan Kapolda Lampung soal tembak di tempat dapat menjadi persoalan serius apabila benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Baca juga:

Begal Marak di Jakarta, Pemprov DKI Harus Ikut Bertindak

Ia menyebut pernyataan tersebut sudah masuk dalam unsur mens rea atau niat dalam konteks hukum, sehingga berpotensi menjadi bahan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Pernyataan itu sudah masuk mensrea. Jadi gini, sudah masuk mensrea maka komandonya hati-hati dalam pelaksanaan penertiban,” katanya.

“Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM. Karena pernyataan sudah kan, ucapkan kan. Dia sudah ucapkan, saya akan tembak mati,” lanjut Pigai. (Asp)

#Menteri HAM #Natalius Pigai #Aksi Begal #Kapolda Lampung #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Indonesia
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Memasuki hari keenam gempa NTT, Polri terus melakukan evakuasi, melayani pengungsi, memasang Starlink, dan mengirim 249,2 ton bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Indonesia
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Polri telah mengirim 247,66 ton bantuan logistik untuk korban gempa NTT. Distribusi dilakukan melalui CN 295 dan Helikopter Bell 429.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Indonesia
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Polri menyiapkan bantuan untuk warga terdampak gempa di Pulau Flores. Sebanyak 17,5 ton beras, 3.500 paket sembako dan bantuan lainnya dikirim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
3.500 Paket Sembako dan 17,5 Ton Beras Dikirim untuk Warga Terdampak Gempa Flores
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Bagikan