Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit


Terpidana Ketua Umum Solmet Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
MerahPutih.com - Peninjauan Kembali (PK) terpidana Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah ditolak.
Namun, Kejaksaan belum juga menahan Komisaris ID FOOD itu yang telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan Silfester tak kunjung ditahan karena sedang sakit.
Baca juga:
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
"Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit," kata Anang, di Kejati Bali, Denpasar, Bali, saat dikonfirmasi awak media, dikutip Rabu (17/9).
Kejagung juga menepis kabar relawan Joko Widodo (Jokowi) itu telah kabur ke luar negeri. "Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia," imbuh Anang.
Anang menambahkan Kejagung juga sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi bekas relawan Joko Widodo di Pilpres itu.
Baca juga:
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Kapuspenkum.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik eks Wapres JK yang menyeret Silfester Matutina itu terjadi pada tahun 2017 silam. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
