Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang. Pendiri GoJek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) termasuk dalam empat tersangka yang dilimpahkan hari ini ke Kejari Jakpus.
"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (10/11).
Baca juga:
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Tiga tersangka lainnya Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah Ibrahim Arief (IBAM).
Sedangkan satu tersangka lainnya, Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Pantauan di lokasi, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba paling pertama di Kejari Jakpus pukul 10.04 WIB. Lalu, tersangka Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB dan disusul Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
Baca juga:
MAKI Bocorkan Alamat Tersangka Jurist Tan di Sydney, Infonya Sudah Sampai Kejagung
Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini,” tandas Kapuspenkum Kejagung, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo