Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
“Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (11/11).
Baca juga:
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Anang menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang telah diserahkan tersebut yakni:
- Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek;
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek;
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek;
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain penyerahan para tersangka, Kejagung juga menyerahkan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Baca juga:
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Kasus ini berawal dari pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Proyek tersebut diarahkan pada penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS (Chromebook) yang bersumber dari dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, hasil penyidikan Kejagung menunjukkan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung belum merinci total nilai kerugian negara dalam perkara ini, namun memastikan berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut