Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
“Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (11/11).
Baca juga:
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Anang menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang telah diserahkan tersebut yakni:
- Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek;
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek;
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek;
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Selain penyerahan para tersangka, Kejagung juga menyerahkan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Baca juga:
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Kasus ini berawal dari pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Proyek tersebut diarahkan pada penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS (Chromebook) yang bersumber dari dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, hasil penyidikan Kejagung menunjukkan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung belum merinci total nilai kerugian negara dalam perkara ini, namun memastikan berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT